PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/94 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara
7. Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/94 tentang tata cara tukar menukar
8. Peraturan Menteri Keuangan No :113/PMK.01/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal kekayaan Negara
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahatanganan Barang Milik negara
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
PENGERTIAN
P
enghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi persyaratan teknis:
a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/ kadaluarsa;
d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; atau
e. berkurangnya barang dalam timbangan / ukuran disebabkan penggunaan / susut dalam penyimpanan / pengangkutan.
2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
a. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di uar kemampuan manusia ( force majeure );
b. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
d. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau
e. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
P
enghapusan Barang Milik Negara dibedakan menjadi dua yaitu penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.
KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
A. Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini :
1. Penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;
3. pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dan sudah tidak ada upaya hokum lainnya atau menjalankan ketentuan undang-undang;
5. pemusnahan;
6. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeur.
B. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini :
1. beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;
2. menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
3. menjalankan ketentuan undang-undang;
4. pemusnahan;
5. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeur.
C. Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
2. Pengelola Barang untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
D. Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang dan dokumen lainnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima.
E. Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru;
2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk perolehan selain tersebut pada huruf 1 ;
sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga yang bersangkutan.
F. Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force mejeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.
G. Penghapusan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor pada kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat.
H. Pemusnahan dilakukan dalam hal:
1. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
2. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Pemusnahan dilakukan dengan cara:
1. dibakar;
2. dihancurkan
3. ditimbun;
4. ditenggelamkan dalam laut;
5. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN USULAN PENGHAPUASAN
A. Surat usulan penghapusan dari Kanwil satker yang bersangkutan;
B. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan;
C. Asli Berita Acara Penelitian/Penilaian barang inventaris beserta lampirannya yang telah ditandatangani oleh semua panitia dan diketahui oleh Kepala Kantor;
D. Dalam hal pengajuan usul penghapusan kendaraan bermotor, disamping melampirkan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A sampai dengan C wajib melampirkan :
1. Fotocopy STNK, BPKB, KIB yang telah dilegalisir;
2. Surat Pernyataan tidak akan meminta kendaraan baru atas beban APBN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah pelaksanaan penghapusan;
3. Foto kendaraan yang diusulkan penghapusannya;
4. Surat pengujian kendaraan bermotor dari dinas pengujian kendaraan bermotor Departemen Perhubungan setempat;
5. Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / KPKNL Tegal.