Penampakan Kebesaran ALLAH di KPKNL Tegal

Sinar di atas Pos Satpam KPKNL Tegal
Gambar Sinar tersebut diambil saat menjelang maghrib di atas Pos Satpam KPKNL Tegal.
Pemandangan ini menunjukkan bahwa Kebesaran Allah tidak dapat dibandingkan dengan apapun atau siapapun, dan Allah selalu menyinari hati hamba-hamba-Nya yang mau bertobat dan mendekat kepadaNya.
Semoga kita semua termasuk ke dalam golongan orang-2 yang bertakwa. Amin…

KPKNL Tegal in Actions

Sosialisasi IP BMN

Sosialisasi IP BMN

Gb: Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari dana Dekon/TP pada Satker Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Pemalang

Kegiatan di atas adalah salah satu contoh kegiatan yang diselenggarakan oleh KPKNL Tegal dalam rangka Penertiban Barang Milik Negara.
Selain kegiatan sosialisasi, KPKNL Tegal juga telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Penilaian BMN pada lebih dari 100 Satker Kementerian/Lembaga di wilayah Kota dan Kab. Tegal, Kab. Brebes dan Kab. Pemalang. Disamping itu, KPKNL Tegal juga telah membentuk Tim Asistensi guna membantu Satker-satker dalam upaya pembenahan Laporan yang diaplikasikan ke dalam Aplikasi SIMAK-BMN.

PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/94 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara
7. Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/94 tentang tata cara tukar menukar
8. Peraturan Menteri Keuangan No :113/PMK.01/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal kekayaan Negara
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahatanganan Barang Milik negara
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tanggal 27 September 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara

PENGERTIAN

P
enghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.

Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi persyaratan teknis:
a. secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b. secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/ kadaluarsa;
d. barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus dan lain-lain sejenisnya; atau
e. berkurangnya barang dalam timbangan / ukuran disebabkan penggunaan / susut dalam penyimpanan / pengangkutan.

2. Persyaratan penghapusan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
a. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di uar kemampuan manusia ( force majeure );
b. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
c. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
d. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; atau
e. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.

P
enghapusan Barang Milik Negara dibedakan menjadi dua yaitu penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang atau dari Daftar Barang Kuasa Pengguna pada Kuasa Pengguna Barang dan penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang.

KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN PENGHAPUSAN

A. Penghapusan Barang Milik Negara dari Daftar Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal Barang Milik Negara dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal di bawah ini :
1. Penyerahan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang;
2. pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang lain;
3. pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dan sudah tidak ada upaya hokum lainnya atau menjalankan ketentuan undang-undang;
5. pemusnahan;
6. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeur.
B. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini :
1. beralih kepemilikannya karena terjadi pemindahtanganan;
2. menjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
3. menjalankan ketentuan undang-undang;
4. pemusnahan;
5. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeur.
C. Penghapusan dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
1. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang untuk penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
2. Pengelola Barang untuk penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara.
D. Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang dan dokumen lainnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima.
E. Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya untuk perolehan dalam kondisi baru;
2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk perolehan selain tersebut pada huruf 1 ;
sebagaimana tercatat sebagai Barang Milik Negara dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga yang bersangkutan.
F. Penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut angka 5 dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force mejeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan instansi yang kompeten.
G. Penghapusan Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor pada kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat.
H. Pemusnahan dilakukan dalam hal:
1. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
2. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Pemusnahan dilakukan dengan cara:
1. dibakar;
2. dihancurkan
3. ditimbun;
4. ditenggelamkan dalam laut;
5. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELENGKAPAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN USULAN PENGHAPUASAN

A. Surat usulan penghapusan dari Kanwil satker yang bersangkutan;
B. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan;
C. Asli Berita Acara Penelitian/Penilaian barang inventaris beserta lampirannya yang telah ditandatangani oleh semua panitia dan diketahui oleh Kepala Kantor;
D. Dalam hal pengajuan usul penghapusan kendaraan bermotor, disamping melampirkan dokumen sebagaimana tersebut pada butir A sampai dengan C wajib melampirkan :
1. Fotocopy STNK, BPKB, KIB yang telah dilegalisir;
2. Surat Pernyataan tidak akan meminta kendaraan baru atas beban APBN untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah pelaksanaan penghapusan;
3. Foto kendaraan yang diusulkan penghapusannya;
4. Surat pengujian kendaraan bermotor dari dinas pengujian kendaraan bermotor Departemen Perhubungan setempat;
5. Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara / KPKNL Tegal.

PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 07 Agustus 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 470/KMK.01/94 tentang tata cara penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara
7. Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/94 tentang tata cara tukar menukar
8. Peraturan Menteri Keuangan No :113/PMK.01/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal kekayaan Negara
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodifikasi Barang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahatanganan Barang Milik negara

PENGERTIAN

K
erja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan penerimaan negara, dan mengamankan Barang Milik Negara dalam arti mencegah penggunaan Barang Milik Negara tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

B
arang Milik Negara yang dapat dijadikan obyek kerja sama pemanfaatan adalah tanah dan/atau bangunan, baik yang ada pada Pengelola Barang maupun yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang serta Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan.

P
ihak-pihak yang dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara adalah Pengelola Barang untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang untuk sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya atau Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan. Sedangkan pihak yang dapat menjadi mitra kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara meliputi BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya.

KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN

A. Kerjasama pemanfaatan tidak mengubah status Barang Milik Negara yang menjadi obyek kerja sama pemanfaatan.
B. Sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan adalah Barang Milik Negara sejak pengadaannya.
C. Jangka waktu kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang.
D. Penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra kerja sama pemanfaatan selama jangka waktu kerjasama pemanfaatan, terdiri dari :
1. Kontribusi tetap; dan
2. Pembagian keuntungan hasil pendapatan kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara
E. Penghitungan nilai Barang Milik Negara baik yang berada pada Pengelola Barang maupun yang bearada pada Pengguna Barang dalam rangka penentuan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang.
F. Penetapan besaran kontribusi tetap :
1. Besaran kontribusi tetap atas Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai;
2. Besaran kontribusi tetap atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai;
G. Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra kerjasama pemanfaatan untuk pembayaran pertama harus dilakukan pada saat ditandatanganinya perjanjian kerjasama pemanfaatan, dan bayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan dengan penyetoran ke rekening kas umum negara;
H. Pembagian keuntungan hasil pendapatan harus disetor ke rekening kas umum negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
I. Keterlambatan pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari tanggal tersebut pada butir 12 dan butir 13 dikenakan denda paling sedikit sebesar 1 0/00 (satu per seribu) per hari.
J. Mitra kerja sama pemanfaatan ditentukan melalui pemilihan calon mitra kerjasama pemanfaatan (tender) yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa, kecuali Barang Milik Negara yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukkan langsung.
K. Seluruh biaya yang timbul pada tahap persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan antara lain meliputi biaya perizinan, konsultan pengawas, biaya konsultan hukum dan biaya pemeliharaan obyek kerjasama pemanfaatan menjadi beban mitra kerja sama pemanfaatan.
L. Surat persetujuan kerja sama pemanfaatan dari Pengelola Barang dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan.
M. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) harus atas nama Pemerintah Republik Indonesia.